Ketum LDII: Kejaksaan Agung yang Kuat Pondasi Kedaulatan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat
Jakarta, 26/7 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), KH Chriswanto Santoso, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memegang peran kunci dalam menjaga demokrasi dan kesejahteraan rakyat melalui penegakan hukum yang kuat 22 Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2025.
KH Chriswanto menyoroti tantangan demokrasi global, di mana beberapa negara otoriter justru menunjukkan pertumbuhan ekonomi lebih baik. “Korupsi dan politik uang telah menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Di sinilah Kejaksaan Agung harus menjadi penjaga supremasi hukum,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung sejak 2024 yang berhasil mengungkap kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. “Dulu kasus korupsi hanya bernilai miliaran, sekarang Kejaksaan berani menangani kasus besar. Ini bukti penyelamatan uang negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Senada dengan KH Chriswanto, Ibnu Anwaruddin, Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum (APH). “Kinerja positif Kejaksaan harus didukung Polri, KPK, dan pengadilan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” paparnya.
Ia juga menyoroti dampak penegakan hukum terhadap sektor lain. “Ketika hukum ditegakkan, investasi, ekonomi, dan layanan publik akan ikut membaik. Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Ibnu Anwaruddin mengingatkan pentingnya peran media dalam mendukung penegakan hukum yang objektif. “Media harus kritis tapi adil, tidak boleh terjebak trial by the press yang merusak independensi hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, kontrol sosial masyarakat juga dinilai krusial. “Masyarakat harus aktif mengawasi kinerja APH agar tidak ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut,” pungkasnya.

