LDII Usulkan Lima Aspek Penting dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
LDII Riau News | Jakarta, 8/3 – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI terkait revisi UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengusulkan lima aspek penting untuk diperkuat. Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan usulan tersebut pada Kamis (6/3) di Gedung DPR RI, Jakarta. Kelima aspek tersebut meliputi kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi, serta tata kelola.
1. Kepatuhan Syariah: Pengawasan Lebih Kuat dan Transparan. Dody menekankan pentingnya penguatan aspek kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana haji. Ia mengusulkan agar Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang lebih independen dan transparan. “Penilaian oleh DPS harus lebih proporsional dan terukur. Selain itu, perlu dilakukan Audit Syariah Compliance oleh lembaga independen dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar hasil pengawasan DPS dipublikasikan secara transparan dan ada mekanisme tegas untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ditemukan. “Sanksi harus diberikan jika terjadi ketidaksesuaian dengan prinsip syariah,” tambah Dody.
2. Kelembagaan: Akuntabilitas dan Pemisahan Fungsi yang Jelas. Pada aspek kelembagaan, Dody mengusulkan penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. “Revisi UU perlu menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga,” tegasnya. Selain itu, ia menyarankan pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal untuk menghindari konflik kepentingan.
Dody juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM yang berintegritas dan profesional. “Mulai dari manajemen puncak hingga staf pelaksana, perlu pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah,” ujarnya.
3. Efisiensi dan Efektivitas: Fokus pada Hak dan Pelayanan Jamaah. Dody mendorong optimalisasi pengelolaan dana haji dengan fokus pada efisiensi operasional. “Dana haji harus digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak dasar jamaah, perlindungan jamaah, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan mereka,” imbuhnya.
4. Investasi: Diversifikasi dan Keamanan Portofolio. Terkait investasi, Dody menyarankan diversifikasi portofolio investasi yang aman dan menguntungkan. “Hindari ketergantungan pada satu jenis investasi. Perluas ke sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah,” jelasnya. Ia juga menilai investasi emas sebagai pilihan yang menguntungkan karena nilainya terus bertambah dan mudah diawasi.
5. Tata Kelola: Transparansi dan Partisipasi Publik. Pada aspek tata kelola, Dody menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Laporan keuangan harus dipublikasikan secara berkala. Selain itu, perlu penguatan peran DPR, BPK, dan otoritas terkait dalam pengawasan,” ujarnya. Ia juga mengusulkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, bagi pihak yang melakukan penyelewengan dana haji.
Dody juga mendorong keterlibatan masyarakat dan jamaah haji dalam pengelolaan dana. “Tingkatkan partisipasi publik melalui mekanisme masukan dan keterbukaan informasi,” katanya.
Dody menegaskan, revisi UU No 34 Tahun 2014 harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi, optimalisasi investasi, dan tata kelola yang transparan. “LDII mendukung lembaga yang kuat dan akuntabel, dengan pertimbangan utama pada efisiensi dan efektivitas untuk manfaat terbesar bagi jamaah haji Indonesia,” pungkasnya. (Rkw)