DPD LDII Terima Tanda Lapor dari Badan Kesbangpol Siak
SIAK – Bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Siak Pengurus Harian DPD LDII Kabupaten Siak Abdul Rohman Wali, M.Si Terima Tanda Lapor Ormas LDII dari Kepala Badan Kesbangpol Siak Syamsurizal, S.E.,M.Si pada hari selasa, 14 November 2023.
Surat Tanda Terima Lapor merupakan legalitas bagi Ormas yang berdomisili di daerah. LDII adalah Ormas yang telas berstatus badan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000208.AH.01.08. Tahun 2022. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka LDII melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Abdul Rohman Wali selaku wakil ketua DPD LDII Kabupaten Siak sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Badan Kesbangpol yang telah memberikan Surat Tanda Lapor DPD LDII Kabupaten Siak.