Berita DaerahEducationFEATUREDHukumPelalawanWarta Daerah

Perkuat Wawasan Kebangsaan, DPD LDII Pelalawan Gandeng Kejari Gelar Penerangan Hukum

Pelalawan (19/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Pelalawan, menggelar Penerangan Hukum di Masjid Al-Mansurin, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/3/2023).

Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut hadir Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH.MH,. Dan hadir juga Kepala Sub Seksi Ipoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, SH.MH, staf Seksi Intelijen. Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan dan jajaran dari tingkat PAC LDII dan PC LDII Se-Kabupaten Pelalawan. Mubaligh dan Guru ngaji, serta Takmir Masjid binaan LDII Pelalawan. Serta hadir juga Kepala Desa Mekar Jaya, Babinsa Mekar Jaya, dan Ketua BPD Mekar Jaya.

Ketua DPD LDII Kabupaten Pelalawan  M Kurniadi, S.Pd menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi para Pengurus LDII Kabupaten Pelalawan.

“Dengan adanya kegiatan ini, sehingga wawasan kebangsaan kita menjadi bertambah. Dan para pengurus LDII agar menyampaikan kembali materi tersebut kepada warga LDII  yang ada di PAC atau PC.” ucap Kurniadi.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH.MH. Kasintel menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Pelalawan yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum. Kegiatan ini tercipta karena adanya koordinasi pengurus LDII Pelalawan ke Kantor Kejari Pelalawan untuk kami menjadi narasumber penerangan hukum.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut silaturahim satu bulan yang lalu antara pengurus LDII dengan kejari Pelalawan. Dan ini merupakan tindak lanjut dari surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal kegiatan dan keberadaan LDII Kabupaten Pelalawan,” kata Huzni.

Lebih lanjut, Huzni menyebutkan selain fungsi dari kejaksaan adalah penuntutan, juga diberi wewenang untuk membangun masyarakat sadar hukum, maka silaturahim ini dirangkai dengan penerangan hukum.

“Kami sebagai jaksa juga memiliki wewenang untuk meningkatkan kesadaran hukum, jadi selain silaturahim kami juga berikan materi hukum agar masyarakat semakin sadar dan patuh hukum,” tambahnya.

LDII-dan-KejariSelanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Sub Seksi Idpoleksosbudhankam Rahadian Mahardika, SH.MH, tentang paham radikalisme dan upaya pencegahan. Dalam penyampaiannya, Mahardika menjelaskan pengertian tentang intoleransi dan radikalisme serta bahaya keduanya terhadap perilaku dalam masyarakat.

“Untuk mencegah radikalisme agar tidak berkembang di masyarakat, ada lima upaya kongkret yang dapat dilakukan yaitu dengan pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat LDII Pelalawan, H. Sodikin mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Pelalawan telah menggelar penerangan hukum bagi pengurus LDII Pelalawan.

“Penerangan hukum ini bisa saling memberikan informasi dan mengedepankan Bhineka Tunggal Ika untuk menjaga keutuhan NKRI. Dan warga LDII memiliki semboyan, sebagai warga negara Republik Indonesia, supaya tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berbudi luhur luhuring budi karena Allah. Sehingga tertanam di dalam diri warga LDII, NKRI harga mati,” jelas Sodikin.

Di akhir kegiatan, Ketua DPD LDII Pelalawan menyerahkan majalah Nuansa kepada Kejari Pelalawan. Dan pemberian souvenir oleh Kejari Pelalawan kepada Ketua DPD LDII Pelalawan. (Rnh/kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *